Langsung ke konten utama

Puasa Untuk Busui (Ibu Menyusui)

 Puasa Untuk Busui (Ibu Menyusui)

Puasa Untuk Busui (Ibu Menyusui)

Puasa Untuk Busui (Ibu Menyusui). Perempuan yang menyusui itu diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa itu bisa membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya atau salah satunya. Menurut madzhab syafi’i, jika seorang perempuan yang sedang menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka ia wajib membatalkan puasanya. Dan baginya berkewajiban meng-qadla` puasanya. Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban meng-qadla’ tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah. Hal ini sebagaimana dikemukakan Abdurrahman al-Juzairi :

اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوا اَلْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا بِالصَّوْمِ ضَرَرًا لَا يُحْتَمَلُ سَوَاءٌ كَانَ الْخَوْفُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلِدَيْهِمَا مَعًا أَوْ عَلَى أَنْفُسِهِمَا فَقَطْ أَوْ عَلَى وَلَدَيْهِمَا فَقَطْ وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْفِطْرُ وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فِي الْأَحْوَالِ الثَّلَاثَةِ وَعَلَيْهِمَا أَيْضًا اَلْفِدَيَةُ مَعَ الْقَضَاءِ فِي الْحَالَةِ الْأَخِيرَةِ وَهِيَ مَا إِذَا كَانَ الْخَوْفُ عَلَى وَلَدِهِمَا فَقَطْ

“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah.” (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).

Sedangkan fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir. Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.

Untuk mengetahui apakah puasa perempuan yang sedang menyusui itu membahayakan atau tidak, dapat diketahui berdasarkan kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan medis atau dugaan yang kuat. Hal ini sebagaimana dikemukakan as-Sayyid Sabiq :

مَعْرِفَةُ ذَلِكَ بِالتَّجْرِبَةِ أَوْ بِإِخْبَارِ الطَّبِيبِ الثِّقَةِ أَوْ بِغَلَبَةِ الظَّنِّ

“Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja)bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpecaya, atau dengan dugaan yang kuat” (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, 2001, juz, 2, h. 373)

Setelah kita mengetahui kedudukan hukum berpusa bagi orang yang sedang menyusui. Lantas bagaimana dengan waktu pelaksanaan qadla` sekaligus pembayaran fidyah, jika ia meninggalkan puasa dengan alasan apabila tetap melakukan puasa akan membahayakan anaknya. Bahwa alasan kewajiban untuk meninggalkan puasa bagi orang yang sedang menyusui adalah adanya kekhawatiran akan membahayakan dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja.

Dari sini dapat dipahami bahwa kewajiban qadla` tersebut bisa dilakukan setelah bulan ramadlan dan di luar waktu menyusui. Sedang mengenai teknis pembayaran fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin. Misalnya jika yang ditinggalkan ada 10 hari maka ia wajib memberikan 10 mud. Sepuluh mud ini boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir.

وَلَهُ صَرْفُ أَمْدَادٍ مِنْ الْفِدْيَةِ إلَى شَخْصٍ وَاحِدٍ لِأَنَّ كُلَّ يَوْمٍ عِبَادَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ

“Baginya boleh mendistribusikan semua jumlah fidyah kepada satu orang karena setiap hari adalah ibadah yang independen.” (Muhammad Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 442)

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, dan semoga bermanfaat. Saran kami bagi Ibu yang sedang menyusui untuk selalu memperhatikan kesehatannya, begitu juga kesehatan sang buah hati. Dan jika merasa masih kuat berpuasa tetapi kemudian ada masalah kesehatan segeralah berkonsultasi kepada dokter. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)

 

Berkurban murah, mudah, dan sah, klik : 

 

Source : nu.or.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rutin Lakukan Ini, Amalan yang Setara Dengan Pahala Haji Umroh

  Rutin Lakukan Ini, Amalan yang Setara Dengan Pahala Haji Umroh Rutin Lakukan Ini, Amalan yang Setara Dengan Pahala Haji Umroh.  Ibadah haji merupakan salah satu hal yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu. Ibadah haji dilaksanakan dalam waktu tertentu, yakni mulai Dzulqa’dah hingga Dzulhijjah dan tempat tertentu, yakni di kota suci Makkah. Namun, Allah swt memberikan kemurahan bagi hamba-Nya untuk mendapatkan pahala setara dengan orang melaksanakan ibadah haji tanpa harus menunggu waktu tertentu itu dan menuju ke Makkah. Meskipun demikian, hal tersebut bukan berarti orang yang mengerjakan amalan itu tidak diwajibkan haji dan umrah. Kewajiban haji dan umrah tetap berlaku bagi siapapun. Pahala ketiga amalan di atas diserupakan dengan pahala ibadah haji dan umrah bertujuan untuk memotivasi (targhib) umat Islam untuk melakukannya. Adapun ketiga amalan tersebut adalah (1) shalat jamaah lima waktu di masjid dan shalat dhuha; (2) zikir setelah shalat shubuh berjamaah sam...

Aqiqah Kendal Terbaik Nurul Hayat

  Aqiqah Kendal Terbaik Nurul Hayat Aqiqah Kendal  merupakan salah satu cabang dari Aqiqah Nurul Hayat memiliki 51 cabang tersebar se Indonesia. Salah satunya adalah  aqiqah Kendal . Di Kendal memiliki 1 kantor cabang yaitu di kota kendal. Meski begitu kami juga melayani kiriman ke wilayah Kendal. Keluarga Oki Setiana Dewi (Artis) Aqiqah Para Artis dan Public Figure Aqiqah Nurul Hayat telah melayani ibadah aqiqah selama 18 tahun. Sudah dikenal oleh masyarakat bahwa rasa masakannya enak, sate empuk, gulenya segar tidak bau kambing. Dan yang terpenting sudah tersertifikat halal MUI dan syar'i. Aqiqah Nurul Hayat, aqiqah Kendal saat ini bisa dipesan di seluruh wilayah Kendal dan sekitarnya termasuk dari Kendal. Aqiqah Nurul Hayat terkenal rasa mantab siap Anda pesan, aqiqah merupakan ibadah sunnah yang sangat disarankan. oleh sebab itu kami ingin memberikan kemudahan bagi anda yang melaksanakan ibadah ini dengan mudah, cepat dan hemat....

Sembako Surabaya Murah

  Sembako Surabaya Murah Sembako Surabaya Murah , kami hadir untuk membantu anda. NHRetail merupakan supplier sembako melayani jual beli grosir sembako murah online dan offline harga termurah dengan kualitas produk terjamin. NHRetail menawarkan beragam jenis bahan pokok kebutuhan sehari-hari antara lain : Beras, Gula Pasir, Minyak Goreng, Mie Instan dsb. NHRetail merupakan Toko Sembako Surabaya terpercaya yang siap mengantar pesanan sembako anda dengan pengiriman cepat dan aman. Bagi anda yang ingin menjadi agen sembako murah, namun kebingungan mencari pemasok sembako jangan khawatir kami siap membantu anda. Pricelist NHRETAIL : -Beras Pulen Super 3kg Rp 34.000 -Beras Pulen Super 5kg Rp 56.000 -Beras Pulen Super 25kg Rp 267.500 -Beras Pulen Premium 5kg Rp 65.000 -Beras Pulen Premium 25kg Rp 312.500 -Gula Pasir Polos Rp 13.000 -Gula Pasir Pouch Rp 14.000 -Gula Rosebrand Kuning Rp 13.000 -Gula Rosebrand Hijau Rp 13.000 -Gu...